HARI INI, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan Divonis Hakim di PN Bandung, Jaksa Menuntut Hukuman Mati

- 15 Februari 2022, 07:29 WIB
Pimpinan Yayasan Madani Boarding School Herry Wirawanpemerkosa 13 santri akan menjalani sidang putusan alias vonis hari ini.
Pimpinan Yayasan Madani Boarding School Herry Wirawanpemerkosa 13 santri akan menjalani sidang putusan alias vonis hari ini. /Antara.

Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Baca Juga: Berkah, Mudah, dan Aman dari Riba, KUR BSI Menjadi Pilihan Tepat UMKM, Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan.

Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.

Berikut 5 tuntutan jaksa dalam sidang:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x