Bisa Mudik Sekeluarga, Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 Cukup Siapkan KTP, KK dan Sertifikan Vaksin

- 13 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi mudik. Kementerian memberikan tiket mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.
Ilustrasi mudik. Kementerian memberikan tiket mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman. /Antara/Fauzan/

BAGIKAN BERITA – Mahalnya ongkos mudik di musim Lebaran menjadi pertimbangan untuk memilih program mudik gratis.

Ada beberapa perusahan baik swasta maupun BUMN yang menawarkan program mudik gratis.

Bahkan, lembaga pemerintah seperti Kementerian Perhubungan pun memiliki program mudik gratis untuk masyarakat.

Masyarakat bisa mendapatkan lebih dari satu tiket mudik gratis. Sehingga, bisa mengajak keluarga pulang kampung bersama-sama.

Baca Juga: Sangat Mudah, Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis ke 14 Kota, Siapkan KTP dan Login mudikhubdat2022.com

Masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan, bisa memanfaatkan program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan RI.

Syaratnya, masyarakat harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Masyarakat yang ingin mendapatkan tiket mudik gratis Kemenhub bisa mendaftarkan diri ke website resmi yang telah disediakan oleh kemenhub.

Pendaftaran mudik gratis telah dibuka sejak Sabtu 9 April 2022 kemarin. Adapun rencana pemberangkatan mudik gratis akan digelar pada 28 April 2022.

Mudik gratis ini kembali dilaksanakan setelah dua tahun vakum akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 Menggunakan Kereta Api, Sudah Buka pada H-30

Adapun armada bus yang disiapkan oleh Kemenhub RI pada program mudik gratis ini sebanyak 350 unit bus.

Sementara kuota tempat duduk mudik gratis disiapkan sebanyak 10.500 tiket.

Untuk daerah tujuan, Kemenhub telah memutuskan 14 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

Baca Juga: Syarat dan Panduan Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 Tujuan 14 Kota, Segera Sebelum Tiket Habis

Mudik Gratis diadakan agar masyarakat tidak mudik dan melakukan perjalan jauh menggunakan sepeda motor karena berbahaya.

“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi  yang sarat penumpang dan barang. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus,” kata Budi Setiyadi dikutip Bagikan Berita dari Antara News.

Budi menambahkan, selain armada bus, pihaknya juga menyiapkan truk untuk mengangkut sepeda motor.

Baca Juga: Belum Terlambat, Segera daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub di mudikhubdat2022.com, Simak Syarat dan Caranya

Masyarakat tidak perlu membayar uang sepeserpun karena ini merupakan layanan dari Kemenhub.

Rincian untuk rencana kuota bus mudik disediakan 270 bus untuk mengangkut 8.100 penumpang, sementara untuk balik disediakan 80 bus untuk mengangkut 2.400 penumpang.

Kuota truk bagi sepeda motor disediakan 34 unit guna mengangkut 1.020 unit motor. Keberangkatan bus mudik gratis ini dijadwalkan pada 28 April 2022.

Baca Juga: Hanya Perlu KTP dan Dokumen Ini untuk Dapat Tiket Mudik Gratis, Berangkat 28 April Bisa Daftar dari Sekarang

Rencana 14 kota tujuan mudik tersebut yaitu:

1. Tegal

2. Semarang

3. Demak

4. Kudus

5. Boyolali

6. Solo

7. Klaten

8. Wonogiri

9. Wonosari

10. Yogyakarta

11. Magelang

12. Wonosobo

13. Kebumen

15. Purwokerto

Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Tiket Mudik Gratis dari Kemenhub Tujuan 14 Kota di Jawa, Segera Daftar di Link Ini

Untuk keberangkatan arus balik disiapkan bus dari 5 kota yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Untuk menampung motor yang akan dibawa pemudik, Ditjen Hubdat juga telah menyiapkan sebanyak 34 unit truk yang akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Lebih lanjut Dirjen Budi menyampaikan, bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Caftar Mudik Gratis Diselenggarakan Kemenhub, Siapkan Syarat Ini lalu Login mudikhubdat2022.com

Inilah syarat lengkap dam ketentuan mendaftar Mudik Gratis Kemenhub RI:

1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)

2. Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)

3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

4. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.

5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.

6. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

7. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan

8. Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

9. Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.

10. Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.

Baca Juga: Dapatkan Tiket Mudik Gratis, Buruan Daftar Online di www.mudikhubdat2022.com, Dibuka Mulai Sabtu 9 April 2022

Berikut cara pendaftaran mudik gratis 2022 yang digelar Kemenhub:

1. kunjungi www.mudikhubdat2022.com

2. Login dan mengisi data lengkap

3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem.

4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

5. Calon pemudik harus membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca Juga: Login mudikhubdat2022.com untuk Daftar Mudik Lebaran Gratis 2022, Cukup Siapkan KTP, KK dan Kartu Vaksin

"Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus," ujarnya.

Ia mengungkapkan, syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.

Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Calon Pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 H Harus Tahu, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Mudik, Dibuka H-30

Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.

Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster," katanya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x