3. Penumpang berusia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster)
Kemudian ada kategori penumpang yang harus menunjukkan surat hasil tes antigen hingga tes PCR serta dokumen atau surat dari dokter.
Bagi penumpang usia 18 tahun keatas yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tetapi belum booster wajib lampirkan hasil skrinning rapid tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).
Kemudian untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib lampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Tema: Mengetuk Pintu Surga
Lalu untuk penumpang dengan kondisi medis tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, wajib lampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Aturan ketentuan penumpang perjalanan kereta api tersebut mengacu pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.16 Tahun 2022 dan adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.
Kemudian penumpang kereta api usia 6-17 tahun wajib memiliki kartu vaksin dan 18 tahun keatas wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk screeningnya.