Aturan Baru Penumpang Kereta Api yang Wajib Diketahui di Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022

- 2 Mei 2022, 05:30 WIB
Ini aturan baru arus mudik bagi penumpang kereta api lebaran Idul Fitri 2022
Ini aturan baru arus mudik bagi penumpang kereta api lebaran Idul Fitri 2022 /Instagram @keretaapikita/

3. Penumpang berusia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster)

Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Cocok untuk Status WhatsApp hingga Caption Instagram

Kemudian ada kategori penumpang yang harus menunjukkan surat hasil tes antigen hingga tes PCR serta dokumen atau surat dari dokter.

Bagi penumpang usia 18 tahun keatas yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tetapi belum booster wajib lampirkan hasil skrinning rapid tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).

Kemudian untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib lampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Tema: Mengetuk Pintu Surga

Lalu untuk penumpang dengan kondisi medis tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, wajib lampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Aturan ketentuan penumpang perjalanan kereta api tersebut mengacu pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.16 Tahun 2022 dan adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.

Kemudian penumpang kereta api usia 6-17 tahun wajib memiliki kartu vaksin dan 18 tahun keatas wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk screeningnya.

Baca Juga: Gratis, 30 Link Twibbon Ucapan Hari Lebaran Idul Fitri 1443 H, Pasang Foto Terbaik Anda dengan Bingkai

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah