Lalu bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
Berikut ini tata caranya:
1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama:
Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah
Baca Juga: Pencarian Eril Masih Terus Dilakukan, Ridwan Kamil Tulis Pesan Menyentuh
Kedua, data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
Ketiga, kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
2. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru:
Pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/
Baca Juga: Wagub Jabar Ajak Warga Jawa Barat Doakan Keselamatan Putra Ridwan Kamil Eril