Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Bisa Dibuat Oleh Pengantin Baru Maupun Lama, Gratis!

- 31 Mei 2022, 18:34 WIB
Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru ataupun lama hingga biaya gratis
Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru ataupun lama hingga biaya gratis /Instagram @kua_kita/

Lalu bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

Berikut ini tata caranya:

1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama:

Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah

Baca Juga: Pencarian Eril Masih Terus Dilakukan, Ridwan Kamil Tulis Pesan Menyentuh

Kedua, data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

Ketiga, kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

2. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru:

Pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/

Baca Juga: Wagub Jabar Ajak Warga Jawa Barat Doakan Keselamatan Putra Ridwan Kamil Eril

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: simkah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah