BAGIKAN BERITA - Inilah cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan oleh pengantin baru maupun lama.
Kartu nikah digital kini sudah bisa dibuat baik oleh pengantin baru maupun lama untuk mempermudah pengenalan identitas pernikahan.
Sejak Agustus 2021, kartu nikah digital sudah bisa dibuat oleh para pasangan suami istri sebagai pengganti kartu nikah fisik.
Kartu nikah digital sendiri tidak menggantikan buku nikah, buku nikah tetap dibuat sebagai bukti hukum terjadinya suatu pernikahan.
Sementara kartu nikah digital dibuat dengan maksud untuk memudahkan masyarakat membawa identitas pernikahan berbasis teknologi kemana-mana layaknya KTP.
Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada 27 Mei 2022, adanya kartu nikah digital ini memiliki beberapa tujuan seperti, Memudahkan pasangan bepergian dan dapat disimpan di smartphone.
Baca Juga: Eril Masih Belum Ditemukan, Atalia Praratya Lakukan Hal Ini
Selain itu, dengan adanya kartu nikah digital juga bisa memudahkan pengecekan secara online karena dalam kartu nikah digital terdapat barcode yang berisikan data suami dan istri mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akad nikah, hingga lokasi KUA.