Siap-siap, Besok Senin Ada Razia Kendaraan Besar-besaran Serentak Seluruh Indonesia, Siapkan SIM dan STNK

- 12 Juni 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2022. Jangan lupa bawa SIM dsn STNK juga mematuhi peraturan lalu lintas.
Ilustrasi Operasi Patuh 2022. Jangan lupa bawa SIM dsn STNK juga mematuhi peraturan lalu lintas. /Antara/

Dampaknya, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya ETLE, kepatuhan sekitar 60 persen, pelanggaran 40 persen, dan sampai saat ini kepatuhan meningkat mencapai 80 persen.

Melalui Instagram resmi @tmcpoldametro, setidaknya ada delapan pelanggaran sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. 

Adapun kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Eril Banyak yang Mendoakan, Atalia Praratya Mengingatkan Bedanya Husnul dan Khusnul Khatimah

1. Knalpot Bising (tidak standar)

- Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 

- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Kendaraan Guunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

- Khususnya plat hitam, Pasal 287 ayat (4) 

- Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah