BAGIKAN BERITA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 atau lebih dikenal sebagai razia bagi para pengendara.
Operasi Patuh dijadwalkan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu 26 Juni 2022.
Dalam Operasi Patuh 2022, aparat akan merazia para pelanggar dengan menerapkan sanksi dan denda.
Baca Juga: Link Streaming Persib VS Bali United Malam Ini, Maung Bandung Incar Kemenangan Sempurna
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangan resminya mengatakan, Operasi Patuh 2022 kali ini pelaksanaannya tidak ada tilang manual.
Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara yakni pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.
Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.
Baca Juga: Fajar dan Rian Juara Indonesia Masters 2022 Setelah Kalahkan Ganda China, Segini Hadiah Didapat
Melansir Instagram @ntmc_polri, ETLE memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan.