BAGIKAN BERITA – Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hali ini sebagaimana kebijakan baru pemerintah yang akan berlaku mulai Senin 27 Juni 2022 besok.
Pembahasan mengenai pembelian minyak goreng curah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi telah dibahas melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Kapan Mulai Berlaku Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi? Begini Kata Luhut Binsar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan memantau minyak goreng distribusi minyak goreng curah dari produsen ke konsumen.
Luhut mengatakan, pembelian migor dengan PeduliLindungi akan mulai diujicobakan pada Senin 27 Juni 2022.
Rencananya, pemerintah akan melakukan sosialiasi selama dua minggu untuk mamastikan masyarakat bisa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi ini.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bagaimana jika Warga Tak Punya?