Catat! Inilah 5 Syarat Terbaru untuk Masuk Mal dengan Aplikasi Peduli Lindungi

- 18 Juli 2022, 10:30 WIB
Aturan terbaru masuk mal.
Aturan terbaru masuk mal. /Pixabay / Daren Mehl.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster,"katanya.

Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.

Baca Juga: Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2022 Lengkap dengan Simulasi Pinjaman, Tanpa Jaminan Bisa Cair Rp50 Juta

Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.

"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster,"ujarnya.


Sementara itu bagi masyarakat yang melakukan aktivitas menggunakan transportasi udara seperti pesawat terbang terhitung mulai hari ini Minggu 17 Juli 2022 akan diberlakukan vaksinasi booster sebagai salah satu syaratnya.

Aturan Vaksin Booster untuk para pengguna transportasi udara seperti pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Download Video Capcut Tanpa Watermark, Ini Bocoran Link dengan Aplikasi Savefrom.net

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x