Menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.
"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.
Sementara itu bagi para pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Harga HP OPPO Terbaru Bulan Juli 2022, Mulai dari tipe A11 hingga tipe A15
Dalam SE juga dijelaskan PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.
Lalu PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.