Polisi Sita 56 Kendaraan Operasional ACT Usai Empat Petinggi lnya Ditetapkan sebagai Tersangka

- 28 Juli 2022, 13:30 WIB
Penampakan 56 Kendaraan Operasional ACT yang Disita Bareskrim Polri di Gudang WDC Bogor
Penampakan 56 Kendaraan Operasional ACT yang Disita Bareskrim Polri di Gudang WDC Bogor /Dok.Divisi Humas Polri

BAGIKAN BERITA - Usai menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka, sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipide) Bareskrim Polri Polri. 

56 kendaraan operasional tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat. 

Hal tersebut karena lahan di Mabes Polri terbatas untuk menyimpan kendaraan sitaan dari ACT tersebut. 

Baca Juga: Link Pembelian Tiket Nonton Persib VS Madura United di Stadion GBLA Bandung Sabtu Besok, Caranya Sangat Mudah

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang di area Mabes dan di lokasi tersebut gudang penyimpanan, ada kunci dan tutup, kondisi aman," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan 28 Juli 2022. 

Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik ​​Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Peserta yang Lolos Audisi Dangdut Academy 5 Episode 7, Ini Namanya

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan, tim masih melakukan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.

Menurut Andri, kendaraan yang disita tersebut masih sementara.

Dia akan bertambah seiring dengan kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ucap Andri.

Baca Juga: Paula Verhoeven Pamer Uang Rp500 Juta di Hadapan Bonge, tapi Ternyata Bukan Buat Dia dan Keluarganya

Sebelumnya, penyidik ​​menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka.

Selain itu tiga orang lainnya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka yang akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Sehun EXO Akan Bermain di Drakor Bernuansa Remaja All That We Loved, Catat Tanggal Tayangnya!

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah