Ngaku Ngumpet di Balik Kulkas, Brigadir RR Resmi Menjadi Tersangka Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api /Pixabay.com/

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Link Download Twibbon HUT Ke-77 Kemerdekaan RI 2022 Terbaik untuk Dijadikan Status FB, IG hingga WA

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x