Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Akan Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 07:32 WIB
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding.
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding. // Polri.go.id/

Baca Juga: HORE, Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' Dapat Golden Tiket Dangdut Academy Indosiar, Lolos Tanpa Audisi

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

”Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

Baca Juga: SELAMAT! Farel Prayoga Langsung Dapat Golden Ticket Dangdut Academy Indosiar, Tak Perlu Audisi Tahun Depan

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Baca Juga: Rezeki Agustus 2022, Dapat Modal Usaha Anti Riba hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, Siapkan 5 Syarat Ini

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah