Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Akan Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 07:32 WIB
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding.
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding. // Polri.go.id/

BAGIKAN BERITA – Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.

Pemecatan Ferdy Sambo setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.

Pelaksanaan Sidang Kode Etik terhadap Ferdy sambo berjalan belasan jam mulai pukul pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Ferdy Sambo dipecat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Pengumuman Grup 9 Dangdut Academy 5 Final Audition, Selamat Nama-nama Ini Lolos ke Babak Selanjutnya

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x