BAGIKAN BERITA – Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Pelaksanaan Sidang Kode Etik terhadap Ferdy sambo berjalan belasan jam mulai pukul pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Ferdy Sambo dipecat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.