Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Jatuhkan Hukuman Pemecatan Tidak Hormat dari Polri, Akan Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 08:05 WIB
Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri tidak dengan hormat.
Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri tidak dengan hormat. /Tangkapan Layar YouTube/POLRI TV RADIO

BAGIKAN BERITA – Hasil sidang kode etik profesi Polri memutuskan Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.

Sidang yang berlangsung selama belasan jam mulai pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB tersebut menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain dipecat, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Jumat 26 Agustus 2022, Dangdut Academy 5 Tayang Kembali, Mega Series Panggilan

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Akan Ajukan Banding

 ”Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

 Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Baca Juga: Hasil Pengumuman Grup 9 Dangdut Academy 5 Final Audition, Selamat Nama-nama Ini Lolos ke Babak Selanjutnya

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

 Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah