BAGIKAN BERITA – Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan David terindikasi diduga melakukan pencucian uang.
Setelah anaknya ditahan Polres Metro Jakarta Jakarta Selatan, eks Pejabat pejabat Ditjen Pajak tersebut kini menghadapi masalah yang merembet pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang pada Tahun 2010 lalu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael tersebut.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan dikutip dari PMJ News, Minggu 26 februari 2023.
Dikatakannya, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.