TERBONGKAR KEBUSUKANNYA, Ayah Mario Dandy Diduga Lakukan Pencucian Uang, Anaknya DO dari Kampus

- 26 Februari 2023, 10:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan tindak pencuciann uang.
Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan tindak pencuciann uang. /PMJ News

BAGIKAN BERITA – Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan David terindikasi diduga melakukan pencucian uang.

Setelah anaknya ditahan Polres Metro Jakarta Jakarta Selatan, eks Pejabat pejabat Ditjen Pajak tersebut kini menghadapi masalah yang merembet pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang pada Tahun 2010 lalu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael tersebut.

Baca Juga: Gampang Dapatnya, Saldo DANA hingga Jutaan Rupiah dengan bermain Games di Rumah, Jadi Penghasilan Tambahan

“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan dikutip dari PMJ News, Minggu 26 februari 2023.

Dikatakannya, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.

“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.

Baca Juga: Ada Pinjaman Modal Kerja Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Ajukan KUR BRI, BNI dan Mandiri dengan Syarat Sangat Mudah

Sementara itu, Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satrio dari kampus.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan remai tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya yang ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat 24 Februari 2023.

Selain itu, pihak kampus juga mengecam keras kasus tindak kekerasan tersebut dan menilai bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Tokopedia dan Shopee Hari Ini Minggu 26 Februari 2023: Gratis Ongkir, Diskon dan Cashback

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh pihak kampus turut prihatin dengan kasus tersebut dan juga mendoakan kesembuhan korban.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tandasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x