Tega! Ayah Cabuli Cabuli Dua Anak Kandungnya

- 5 Agustus 2020, 10:20 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020.
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020. /Lensabanyumas/

BAGIKAN BERITA- Satreskrim Polresta Banyumas, Senin 27 Juli 2020 mengungkap kasus pencabulan ayah terhadap dua anak kandungnya.

Kasus tidak senonoh ini dilakukan oleh BS alias Slamet (41) warga Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku pencabulan anak kandung diketahui oleh pelapor SPA (42) warga setempat pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pada saat itu, korban A (18) yang sedang bersama pelapor bercerita bahwa dirinya akan meneruskan kuliah di Jakarta.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roojiun, Sekda Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana Meninggal Dunia

Pelapor kemudian bertanya alasannya kenapa memilih kuliah ke Jakarta, korban pun menjawab karena takut dicabuli lagi sama ayahnya.

"Secara bersamaan korban B (11) juga menceritakan kalau dia juga pernah dicabuli. Mendengar cerita kakak beradik ini pelapor kemudian melaporkan kepada RT setempat dan dilanjutkan ke Polresta Banyumas," terang berry.

Mendapat laporan tersebut, oleh anggota Satreskrim Polresta Banyumas kemudian dilakukan penyidikan, dan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku yang tidak lain ayah kandung korban sendiri.

"Hari ini pelaku kita amankan berikut dengan barang buktinya," katanya.

Baca Juga: Viral Sampai Malaysia, Gadis Asal Yogyakarta Hanya Bernama ’Y’

Berry juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu masuk kedalam kamar anak gadisnya dan kemudian mencabuli korban.

"Pada korban B, pelaku masuk ke dalam kamar kemudian memegang kedua lengan korban dan menidurkan korban dengan posisi terlentang sambil berkata ayah pengen lagi," kata Berry.

Dijelaskan, pada saat itu korban hanya diam saja. Namun, setelah pelaku mencoba melepaskan celana yang korban pakai, korban berusaha untuk lari, tetapi pelaku menahan korban dengan cara menarik tangan korban dengan kuat sehingga korban tidak dapat lari.

Selanjutnya pelaku langsung mendorong bahu korban agar tidur kembali yang kemudian pelaku mencabuli korban.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Lensa Banyumas dengan Judul : Bejat! Ayah di Banyumas Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya

Sedangkan dengan korban A, lanjut Berry, pelaku masuk ke dalam kamar yang kemudian mencabuli korban dan setelah itu pelaku memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Museum Sonobudoyo Yogyakarta Gelar Pameran Rajata ( Perak ) Kerajaan Mataram Islam

"Kepada korban A, pelaku memberi uang Rp. 50. 000 sambil berkata, ini buat jajan tapi jangan bilang mamah," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah jaket motif garis-garis warna merah, hitam, cream, satu celana panjang jeans warna biru muda, satu kaos dalam warna putih.

Kemudian, satu potong celana dalam warna cream, satu potong kaos lengan pendek warna abu-abu,

satu potong celana pendek warna orange, satu potong kaos dalem warna putih, dan satu potong celana dalam warna merah/pink.

Baca Juga: Perankan Model, Park Bo Gum Beardu Acting dengan Park So Dam di 'Record of Youth'

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan terhadap dua anak kandung ini terjerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*** (IPUNG SUTRISNO/LENSA BANYUMAS)

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Lensa Banyumas (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x