Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalur Ini Saat Arus Mudik Lebaran 2023, Inilah Daftarnya

- 14 April 2023, 23:52 WIB
Kendaraan berat dilarang melintas saat arus mudik
Kendaraan berat dilarang melintas saat arus mudik /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

BAGIKAN BERITA- Berikut  Daftar Kendaraan yang.Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Tahun 2023

Jelang arus mudik lebaran tahun 2023 ini, rencananya beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri 2023.

Pembatasan kendaraan berat pengangkut barang yang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri tahu 2023  tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar, 80 Persen Kursi Bus Terisi, Kertea Api Masih Lowong

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang melintas dalam periode mudik tersebut adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sedangkan  waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Selanjutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Jumat 14 April 2023, Banyak Diskonnya untuk Lebaran

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x