Namun pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.
Sementara itu, kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman.
Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan saat arus mudik lebaran 2023:
Non Tol
1.Medan - Berastagi
2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3.Jambi - Sarolangun - Padang