BAGIKAN BERITA - Terhitung mulai tanggal 5 September 2020 pukul 00.00 wib PT. Jasa Marga akan memberlakukan tarif tol baru ruas tol Cipularang dan Padaleunyi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1116/KPTS/M/2020 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Padalarang - Cileunyi.
Baca Juga: Update Positif Corona Sebanyak 177.571 jiwa per 01 September 2020
Dikutip Bagikanberita.com dari PT. Jasa Marga, evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berikut ini adalah penyesuaian tarif di ruas jalan Tol Cipularang :
Gol I : Rp42.500, yang sebelumnya Rp39.500.
Baca Juga: BTS Raih Posisi Pertama Hot 100 Billboard, Kado Istimewa Bagi Ultah Jungkook
Gol II : Rp71.500, yang sebelumnya Rp59.500.