BAGIKAN BERITA-Pemerintah akhirnya melarang e-commerce sosial seperti TikTok Shop untuk berjualan. Hal tersebut setelah Presiden Jokowi rapat dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri UMKM Teten Masduki.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada Senin ini akan meneken peraturan yang melarang platform “social commerce” memfasilitasi transaksi perdagangan.
Lebih lanjut Zulkifli Hasan mengatakan, platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
Baca Juga: Daftar Kode Promo Grab dan Gojek, Selasa 26 September 2023, Banyak Diskon Belanja Akhir Bulan
“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,”ujarnya setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Zulkifli Hasan menganalogikan platform “social commerce” seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,”ujarnya seperti dikutip bagikan berita dari Antara.
Lebih lanjut Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.