Resmi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Belum Mundur dari Jabatannya

- 23 November 2023, 19:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /

BAGIKAN BERITA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Namun demikian, Firli Bahuri tidak mengundurkan diri dan masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.

Alex enggan berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres). “Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Kamis 23 November 2023, Banyak Diskon dan Cashback Diakhir Bulan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keppres.

Sebelumnya, Rabu malam 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x