Sah, Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

- 29 Desember 2023, 14:17 WIB
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Foto : instagram @firlibahuriofficial

BAGIKAN BERITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut jabatan Firli Bahuri sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut, dengan nomor 129/P Tahun 2023, resmi diteken pada 28 Desember.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KP. Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari PMJ News Jumat 29 Desember 2023.

Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menjelaskan bahwa Keppres ini mengacu pada tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar keputusan Presiden.

Pertama, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga: Target Lolos ke-16 di Piala Asia 2023, Marc Klok: Saya Berlatih dengan Sangat Keras

Kedua, Keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023, yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023. Dan ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Ari Dwipayana menyampaikan bahwa surat tersebut, yang ditandatangani pada 22 Desember 2023, berisi permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Jumat 29 Desember 2023: D'Academy 6 Tidak Tayang, Project A, Magic 5, Pintu Berkah

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah