1 Jam Lagi, Kartu Prakerja Gelombang 10 Akan Ditutup, Ini Syarat Agar Lolos

- 28 September 2020, 11:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 akan segera ditutup*/Insatgram/Kemnaker
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 akan segera ditutup*/Insatgram/Kemnaker /

BAGIKAN BERITA - Program Kartu Prakerja gelombang 10 akan segera ditutup hari ini, Senin 28 September 2020 pukul 12.00 wib.

Tidak seperti sebelumnya, gelombang 10 Kartu Prakerja ditutup lebih cepat setelah dibuka pada Sabtu, 26 September 2020 lalu.

Gelombang sebelumnya pendaftaran dibuka 4 hingga 5 hari, tapi khusus gelombang 10 hanya dibuka selama 3 hari saja.

Baca Juga: 2 Jam Lagi, Kartu Prakerja Gelombang 10 Akan Ditutup, Ini Syarat Supaya Lolos

Program Kartu Prakerja sendiri dimaksudkan untuk membantu pemulihan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta.

Bagi yang belum lolos bisa mencoba kembali di gelombang 10, dengan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Tagar #HeyBI Trending di Twitter, Kim Hanbin Alias B.I eks iKON Resmi Jadi Direktur Eksekutif

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 Tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 165 di ANTV Malam Ini Senin 28 September, Anna Akhirnya

Adapun acara mendaftar adalah:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIKkamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan Episode O5 Tayang Perdana Hari Ini di ANTV

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Curahan Hati Farid Aja saat Reza Bukan Menikah, Kecewa karena Tak Diundang

Informasi pendaftaran lengkapnya bisa dicek di www.prakerja.go.id/faq.

Perlu diketahui juga Program Kartu Prakerja tidak diperbolehkan untuk beberapa profesi.

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima kartu prakerja, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 28 September, Saksikan Bawang Putih Berkulit Merah dan Belenggu Dua

1. Pejabat negara

2. Pemimpin dan anggota DPRD

3. ASN

Baca Juga: Luis Suarez Antarkan Atletico Madrid Kalahkan Granada dengan Sumbang Dua Gol

4. Prajurit TNI

5. Anggota kepolisian

Baca Juga: Ini Alasan Jin BTS Tak Menangis saat ARMY Beri Kejutan Young Forever, Jimin dan Jungkook Tersedu

6. Kepala dan perangkat desa

7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Pastikan ketika akan mendaftar telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah