Hari Ini, Buruh Kembali Demo di Berbagai Daerah Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 10:57 WIB
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020). Aksi yang menolak, menuntut pembatalan, serta menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020). Aksi yang menolak, menuntut pembatalan, serta menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh. /Arie Nugraha/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Gelombang buruh menolak pengesahan Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja terus bergulir.

Para buruh di berbagai daerah melakukan aksi domo di kantor DPRD daerah masing-masing.
Selain demo, buruh juga menggekar mogok kerja masal sejak kemarin 6 Oktober 2020.

Mereka hanya ingin pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Serukan Aksi Mogok Kerja Masal

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu 7 Oktober 2020.

Sebagaimana diberitakan JurnalGaya dalam artikel berjudul Aksi Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Terus Berlanjut, Buruh Hari Ini Kembali Demo, dari data KSPI, aksi mogok nasional kemarin dilakukan di berbagai daerah industri. Antara lain, Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan lainnya.

Di sisi lain, Said membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Dia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: CATAT, MAMAMOO Akan Comeback Rilis Album Awal November, Ini Judulnya

Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah