BAGIKAN BERITA - UU Omnibus Law Cipta Kerja terus menuai penolakan dari kalangan buruh.
Tidak hanya burhh laki-laki, perempuan pun ikut menggelorakan aksi mogok kerja dan turun ke jalan.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: CATAT, MAMAMOO Akan Comeback Rilis Album Awal November, Ini Judulnya
UU ini dianggap banyak merugikan bagi kaum buruh terutama bagi perempuan.
Dilansir BAGIKAN BERITA dari rri.co.id via JurnalGaya, Senin 5 Oktober 2020, jauh sebelum menjadi UU, RUU Omnibus Lawa menuai penolakan dari para buruh karena dinilai merugikan, salah satunya untuk kaum buruh perempuan.
Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty menjelaskan, keberadaan Omnibus Law membuat hak perlindungan buruh perempuan semakin tersungkur.
"(UU Ciptaker) Tidak kenal cuti karena haid atau keguguran, karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja," ujar Kurniawaty sebagaimana diberitakan JurnalGaya dalam artikel berjudul Buruh Perempuan: Omnibus Law Rugikan Hak Kita, Memang Harus Mogok!
Ia menandaskan, gaung penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja harus semakin didengungkan. Ia mencontohkan, upaya mogok massal pun diharapkan bisa berpengaruh besar pada putusan tersebut.