Tok! Ketuk Palu Pimpinan Rapat Paripurna DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

- 5 Oktober 2020, 18:54 WIB
Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Sahkan, Tujuh fraksi menerima dan dua menolak
Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Sahkan, Tujuh fraksi menerima dan dua menolak /antaranews

BAGIKAN BERITA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin 5 Oktober 2020. 

Ketuk palu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta. pimpinan Sidang Paripurna DPR RI 

Sidang Paripurna yang sedianya akan digelar pada Kamis 8 Oktober mendatang, ternyata dipercepat. 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU Omnibus Law Ciptakerja Menjadi Undang -Undang UU

Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir.

'Tok,' bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Sebagaimana diberitakan Galamedia News dalam artikel berjudul ,rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x