Ini 4 Alasan Fraksi PKS Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan

- 5 Oktober 2020, 15:47 WIB
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah //ISTIMEWA.

BAGIKAN BERITA - Fraksi PKS dan Demokrat menolak pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang akan dibawa ke rapat Paripurna pada 8 Oktober 2020 mendatang. 

Sebanyak 7 fraksi xi DPR sudah menyetujui RUU Cipta dan tinggal disahkan. 

Dikutip Bagikan Berita dari Warta Ekonomi, Fraksi F-PKS menjelaskan alasan menolak RUU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Trailer Sinetron Anak Band SCTV, Begini Peran Stefan William dan Natasha Wilona

"Berdasarkan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang," ujar anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut dia, FPKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Ciptaker memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

Oleh karena itu, dia menilai diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama.

Ledia menjelaskan ada beberapa catatan FPKS DPR RI terkait RUU Ciptaker, pertama FPKS memandang pembahasan RUU itu pada masa pandemi COVID-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Link Streaming Jodha Akbar Episode 18 Hari Senin 5 Oktober , Sedang Tayang

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x