Begini Nasib Buruh, Nelayan dan Pelaku UMKM Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

- 4 Oktober 2020, 18:33 WIB
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020).
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau biasa diebut Omnibus Law akam segera disahkan oleh DPR RI.

Rencananya, RUU ini akan dibawa ke rapat Paripurna DPR RI untuh disahkan menjadi UU pada 8 Oktober 2020 mendatang.

Jika disahkan, banyak yang khawatir nasib para buruh, nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tembus 300 Ribu Kasus Positif Covid-19 Indonesia Hari Ini Minggu, 4 Oktober 2020

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Selain itu, lanjut dia, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas.

Menko Perekonomian menambahkan RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.

Koperasi, kata dia, juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Baca Juga: Waspadai Badai La Nina Saat Musim Penghujan, Dampak nya Bisa Seperti Ini

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x