Begini Nasib Buruh, Nelayan dan Pelaku UMKM Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

- 4 Oktober 2020, 18:33 WIB
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020).
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Edinson Cavani Striker Baru Manchester United, Teken Kontrak 2 Tahun

Sedangkan bagi pelaku usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Minggu 4 Oktober, Saksikan Kembalinya Raden Kian Santang dan Sultan Aji

Selain itu, adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi yakni pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi.

Sedangkan, pelanggaran yang menimbulkan akibat Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) dikenakan sanksi pidana. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah