Antisipasi Demo Buruh Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja Kapolri Terbitkan Telegram Ke Jajarannya

- 5 Oktober 2020, 16:09 WIB
Ilutrasi Demo Buruh / Antisipasi Demo Buruh Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja Kapolri Terbitkan Telegram Ke Jajarannya
Ilutrasi Demo Buruh / Antisipasi Demo Buruh Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja Kapolri Terbitkan Telegram Ke Jajarannya /PIXABAY.COM/

BAGIKAN BERITA -Terkait dengan rencana demo buruh yang menolak pengesahan RUU Cipta kerja, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi arahan kepada jajarannya .

Hal tersebut untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 sehubungan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono membenarkan adanya Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Chandragupta Maurya Episode 20 Senin 5 Oktober, Moora Khawatir dengan Arjun

Argo mengatakan dikeluarkannya surat telegram tersebut demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah Pandemi COVID-19, sebab pada kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Menurut Argo, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.

Meskipun begitu, di tengah situasi pandemi seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Bayu Meminta Dennis Jauhi Anna, Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 172 Malam Ini 5 Oktob

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," katanya seperti dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x