Antisipasi Demo Buruh Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja Kapolri Terbitkan Telegram Ke Jajarannya

- 5 Oktober 2020, 16:09 WIB
Ilutrasi Demo Buruh / Antisipasi Demo Buruh Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja Kapolri Terbitkan Telegram Ke Jajarannya
Ilutrasi Demo Buruh / Antisipasi Demo Buruh Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja Kapolri Terbitkan Telegram Ke Jajarannya /PIXABAY.COM/

Dalam telegram itu disebutkan bahwa adanya isu unjuk rasa dan mogok kerja serta penolakan elemen buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap kesehatan, ekonomi, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kapolri mengarahkan jajarannya untuk melakukan sejumlah langkah, yakni melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak-pihak yang mencoba mengancam atau memprovokasi buruh untuk ikut aksi mogok kerja dan unjuk rasa.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Fraksi PKS Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan

Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran COVID-19.

Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen terkait, meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, tokoh buruh, masyarakat, dan mahasiswa guna memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi COVID-19.

Melakukan patroli siber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik, melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Mengarahkan kepada jajaran untuk secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Upaya tersebut harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Baca Juga: Trailer Sinetron Anak Band SCTV, Begini Peran Stefan William dan Natasha Wilona

Tidak melakukan pencegatan di dalam tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol, menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x