BAGIKAN BERITA - Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja itu secara keras ditolak oleh oara buruh karena dianggap sangat merugikan kaum buruh.
Untuk menolak Omnibus Law, jutaan buruh pun melakukan aksi mogok kerja mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Jungkook BTS Memiliki Tipe Kepribadian Mirip Michael Jackson, Begini Penjelasannya
Melansir RRI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesian (KSPI), Said Iqbal menyatakan, 32 federasi dan konfederasi serikat buruh serta sejumlah lainnya, siap bergabung dalam aksi unjuk rasa serempak yang dinamakan mogok nasional ini yang diikuti kurang lebih 2 juta buruh.
Iqbal mengatakan, mogok nasional ini dilakukan sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, aksi ini sesuai UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Baca Juga: Link Streaming Jodha Akbar Selasa 6 Oktober di ANTV,
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2020.