Sementara itu, sanksi bagi para pelanggar ini, akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan yang melanggar bisa diancam pidana kurungan atau denda.
Oleh sebab itu, Sambodo berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Teruel 2020 di Trans 7 Sore Ini, Sebentar Lagi Takaaki Nakagami Beraksi
Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan.
Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas. ***