Ini Target Polisi dalam Operasi Zebra 2020, Jangan Coba Lakukan Jika Tak Ingin Ditilang

- 25 Oktober 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 Oktober 2019.
Ilustrasi. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 Oktober 2019. /ANTARA/Arif Firmansyah

Sementara itu, sanksi bagi para pelanggar ini, akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan yang melanggar bisa diancam pidana kurungan atau denda.

Oleh sebab itu, Sambodo berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Teruel 2020 di Trans 7 Sore Ini, Sebentar Lagi Takaaki Nakagami Beraksi 

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan.

Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x