Karyawan yang Bekerja di Hari Cuti Bersama Harus Dapat Upah Lembur

- 28 Oktober 2020, 09:14 WIB
Jadwal cuti bersama yang dirilis Kemenpan RB
Jadwal cuti bersama yang dirilis Kemenpan RB /Kemenpan RB

BAGIKAN BERITA - Hari ini, pemerintah memberlakukan cuti bersama. Cuti bersama merupakan libur nasional bertepatan dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

Telah ditetapkan cuti bersama akan berlangsung mulai 28 Oktober dan 30 Oktober 2020. Sementara 29 Oktober, merupakan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini Rabu 28 Oktober di RCTI SCTV Net ANTV Trans TV Indosiar GTV Trans

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, karyawan yang bekerja di masa cuti bersama nasional harus mendapatkan upah lembur dari perusahaan. 

Menurutnya, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," kata Ida melalui keterangan tertulis, Selasa 27 Oktober 2020. 

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama dan libur nasional Oktober ini, tidak akan dikenai sanksi atau denda.

Baca Juga: Update Harga Emas UBS Hari Ini Rabu, 28 Oktober 2020, Berat 0,5 Gram Rp553 Ribu

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x