Karyawan yang Bekerja di Hari Cuti Bersama Harus Dapat Upah Lembur

- 28 Oktober 2020, 09:14 WIB
Jadwal cuti bersama yang dirilis Kemenpan RB
Jadwal cuti bersama yang dirilis Kemenpan RB /Kemenpan RB

"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ujarnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Ida menjelaskan, apabila pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 28 Oktober 2020, Cukup 2 Gram Bisa Beli Smartphone Canggih

Dirinya mengingatkan kepada pekerja/ buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” tambah dia. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x