Sebelum Bikin SIM A dan B Simak Dahulu Syarat dan Harga nya, Ini Bocoran Harga Resmi SIM Tahun 2020

- 9 November 2020, 09:33 WIB
Sebelum Bikin SIM A dan B Perhatikan Dulu Syarat dan Harga nya, Ini Bocoran Harga Resmi SIM Tahun 2020
Sebelum Bikin SIM A dan B Perhatikan Dulu Syarat dan Harga nya, Ini Bocoran Harga Resmi SIM Tahun 2020 /Hendra Karunia/Bagikanberita. Com

BAGIKAN BERITA- Memiliki  Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM B bagi yang mempunyai kendaraan bermotor baik itu motor ataupun mobil adalah sebuah kewajiban.

Mempunyai SIM A dan SIM B membuktikan bahwa seorang pengendara memiliki kemampuan berkendara yang baik. Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.

Memiliki SIM A dan SIM B tentu saja tidak mudah, pengendara harus mengikuti serangkaian uji teori dan praktik sebelumnya. Setelah lolos dari serangkaian tes uji SIM, barulah pengendara bisa memiliki SIM.

Baca Juga: Bologna Vs Napoli : Gol semata Wayang Osimhen Antar Napoli Menang 1-0 atas Bologna

SIM menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Festival Film Indonesia 2020

Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat, " Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020 ".

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

Baca Juga: Manchester City Gagal Raih Poin Sempurna Hanya Imbang Lawan Liverpool 1-1

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : West Bromwich Kalah dari Tottenham Hotspur, Gol Harry Kane Menangkan Timnya di

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

Baca Juga: Mengenaskan, Real Madrid Dibantai Valencia 4-1, Raphael Varane Ciptakan Gol Bunuh Diri

e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.*** ( Aldiro Syariah/ Pikiran Rakyat)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x