KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Razaq Muslim Karena Suap Bupati Indramayu

- 17 November 2020, 09:44 WIB
Tangkapan layar Akun Facebook KPK saat menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka ARM, mantan anggota DPRD Jabar di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020
Tangkapan layar Akun Facebook KPK saat menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka ARM, mantan anggota DPRD Jabar di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020 /

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Supendi, Bupati Indramayu 2014-2019. Kemudian Omarsyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. 

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 24 Karat Pegadaian Hari Ini Selasa, 17 November 2020, Masih Stabil

Selanjutnya Wempy Triyono, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Terakhir Carsa AS pegawai swasta.

"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait," katanya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1.594.000.000.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Andi Arief: Pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Salah Alamat

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka ARM, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya. ***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah