Akhirnya, Bendera Indonesia Bisa Berkibar di Ajang Olahraga International, WADA Resmi Cabut Sanksi Indonesia

- 4 Februari 2022, 15:44 WIB
Bendera Indonesia. WADA mencabut sanksi terhadap Indonesia sehingga bendera Indonesia bisa berkibar kembali di internasional.
Bendera Indonesia. WADA mencabut sanksi terhadap Indonesia sehingga bendera Indonesia bisa berkibar kembali di internasional. /UNPLASH/Mufid Majnun

 

BAGIKAN BERITA – Indonesia kini bisa berbahagia dan bernafas lega setelah Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mencabut sanksi kepada Indonesia.

Pencabutan sanksi terseut diumumkan langsung oleh WADA dalam laman resminya, Jumat 4 Februari 2022.

Sebagaimana dikeahui, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mendapat sanksi dari WADA pada tahun lalu karena dianggap tidak patuh.

Baca Juga: Bisa Diajukan Secara Online, Simak Tahapan Mendaftar KUR BRI yang Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha

Atas sanksi tersebut, Bendera Indonesia tak bisa berkibar dalam ajang olahraga dunia baik single event dan multievent internasional.

Seperti yang dialami oleh tim bulu tangkis putra yang menjuarai Piala Thomas pada 17 Oktober 2021.

Anthony Ginting dkk tak bisa menyaksikan bendera Merah Putih berkibar pada penutupan Piala Thomas 2021 setelah mengalahkan tim China.

Baca Juga: 5 Syarat Ini Wajib Dipenuhi untuk Mengajukan KUR BRI 2022, Bisa Cair hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan

"Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA, dalam laman resminya, Jumat.

WADA menyatakan kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka, dan oleh karena itu mencabut sanksi yang dijatuhkan.

Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.

Baca Juga: Eks pelatih Persija Angelo Alessio Muncul dan Beri Pernyataan di Medsos Pasca Dipecat, Ini yang Disampaikan

Selain itu, Indonesia juga tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Namun dengan pencabutan ini, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya untuk menggelar single event maupun multievent, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli.

Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI, sehingga Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.

Saat ini masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yaitu Korea Utara dan Rusia.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x