Inilah Daftar Mobil Baru yang Bebas Pajak PPnBM Mulai Maret, Harga Jadi Lebih Murah

- 13 Februari 2021, 07:49 WIB
Inilah Daftar Mobil Baru yang Bebas Pajak PPnBM Mulai Maret, Harga Jadi Lebih Murah
Inilah Daftar Mobil Baru yang Bebas Pajak PPnBM Mulai Maret, Harga Jadi Lebih Murah /Instagram @mobilioindonesia_moi/

BAGIKAN BERITA- Berita baik bagi yang ingin membeli mobil tahun ini, pasalnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Pemerintah akan menyiapkan insentif penurunan pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2 sebagaimana diusulkan Kemenperin, sebagaimana diberitakan Antara.

Insentif penurunan pajak PPnBM berlaku untuk mobil baru tersebut menjangkau model-model yang masuk dalam segmen Low MPV seperti merk Avanza, Xenia, Mobilio, Xpander, Confero, dan Ertiga.

Baca Juga: Menikah Ditanggal Cantik, Ini Alasan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Selanjutnya model-model di segmen Low SUV seperti Terios, Rush, Xpander Cross, XL7, dan BR-V. Sedangkan jenis sedan ada Vios dan City.

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca Juga: Mengerikan, 2 Bom Meledak dan Menewaskan 400 Warga Sipil di Baghdad pada 13 Februari 1991

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Baca Juga: Dikirim Surat oleh Anggota Parlemen Myanmar, PBB Diminta Selidiki Kudeta yang DIlakukan Militer

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Baca Juga: Bom Meledak Hancurkan Penampungan Amiriyah Baghdad saat Perang Teluk I, 400 Warga Tewas pada 13 Februari 1991

Kemenkeu menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Baca Juga: Akhirnya Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Menikah di Tanggal Cantik Ini: Semoga Tidak Ada Halangan

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Insentif untuk mobil baru tersebut menjangkau model-model yang masuk dalam segmen Low MPV seperti Avanza, Xenia, Mobilio, Xpander, Confero, dan Ertiga.

Sedangkan model-model di segmen Low SUV seperti Terios, Rush, Xpander Cross, XL7, dan BR-V. Sedangkan jenis sedan ada Vios dan City.

Baca Juga: Inilah 6 Persamaan Jin dan Manusia yang Wajib Kita Ketahui, Nomor 5 Paling Mirip

Kemudian segmen tersebut dipilih karena merupakan yang banyak diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Sedangkan Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x