Inilah 9 Tips Cerdas Menggunakan Media Sosial Secara Bijak agar Tidak Termakan Hoaks

- 21 September 2021, 13:18 WIB
Inilah 9 Tips Cerdas Menggunakan Media Sosial Secara Bijak agar Tidak Termakan Hoaks
Inilah 9 Tips Cerdas Menggunakan Media Sosial Secara Bijak agar Tidak Termakan Hoaks /Pixabay. Com/

Berikut sejumlah tips dan kiat yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber agar warganet cerdas berselancar saat menggunakan media sosial.

1.Jaga etika prilaku berbahasa dan berkomunikasi
Walaupun Anda sedang berada di dunia maya. Pasalnya undang-undang mengawasi dan jejak digital tidak akan hilang. Oleh sebab itu tetaplah menjaga kesantunan dalam memberikan komentar. Jangan sampai menyinggung, menyakiti atau membully orang lain.

2.Tahan emosi
Sebelum nekat memberikan komentar atau mengunggah curahan hati alias curhat. Ada baiknya tahan emosi dan jangan meluapkan emosi di media sosial, atau Anda bisa merugi sebab dapat mempermalukan diri sendiri dan/atau merugikan orang lain.

3.Berpikir ulang
Sebelum memutuskan untuk mengunggah sesuatu, mari berpikir berkali-kali agar apa yang kita unggah tidak menyebabkan sesuatu yang merugikan diri kita sendiri atau orang lain.

4.Diary lebih baik
Kalau niat Anda mencurahkan seluruh kekesalan, emosi, ataupun kesedihan, media sosial bukan pilihan yang baik. Diary atau buku harian lebih baik jadi tempat Anda menuliskan semua curahan hati.

Baca Juga: Kuasai 4 Jenis Software Ini Jika Kamu Ingin Sukses di Zaman Sekarang yang Serba Digital

5.Hanya manfaatkan sisi positif media sosial
Media sosial punya banyak sisi positif diantaranya menjalin silaturahmi, memamerkan jualan/dagangan kita, menemukan jejak teman lama dan lainnya. Hanya manfaatkan media sosial untuk hal-hal positif saja.


6.Telusuri fakta
Awas ini yang berbahaya, jangan sampai Anda menjadi penyebar berita bohong alias hoaks. Ada baiknya Anda telusuri fakta sebelum menyebarkan hal-hal yang tidak dipahami di media sosial.


Sebaliknya, saat menerima informasi yang terasa aneh dan janggal, telusuri dulu kebenarannya. Jangan menelan informasi secara bulat-bulat, filter dan telaah.

7.Jaga data pribadi dan privasi
Setiap orang memiliki hak asasi manusia untuk dapat melindungi diri dan atau pribadinya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x