BAGIKAN BERITA - Para pelaku usaha UMKM yang terkena imbas masa pandemi seperti ini akan menerima Banpres BPUM atau dikenal juga BLT UMKM dengan besaran bantuannya senilai RP3,6 juta dari Kemenkop UKM. Namun, NIK KTP harus terdaftar di daftar penerima eform.bri.co.id.
Selain itu, NIK KTP para pelaku UMKM yang tak masuk di laman resmi eform.bri.co.id tak perlu khawatir karena daftar penrima di laman eform.bri.co.id merupakan pelalu usaha UMKM dimana bantuannya akan disalurkan melalui rekening Bank BRI
Untuk para pelaku UMKM dapat segera mengambil langkah mengecek pada daftar penerima Banpres BPUM yang diberikan oleh Bank BNI melalui laman resmi banpresbpum.id dengan menggunakan KTP pemilik UMKM.
Perlu diketahui bersama, bahwa Banpres BPUM Rp3,6 juta dihasilkan dari penambahan besaran Banpres BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 serta BLT UMKM tahun 2021 Rp1,2 juta yang bisa didapatkan untuk pelaku UMKM sebagai bantuan modal UMKM.
Sementara itu, supaya NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau juga banpresbpum.id, disarankan juga UMKM mesti terdaftar di Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah supaya juga diusulkan menjadi penerima Banpres BPUM di pusat.
Pada hari Senin kemarin, 7 Juni 2021, bantuan Banpres BPUM saat in masih dalam tahap penyaluran kedua bagi pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga pada tahun 2021 dengan rencana penembahan kuota oleh pemerintah.
Kemudian, Pemerintah lewat Kemenkop UKM UKM berencana akan memperluas penyaluran Banpres BPUM menjadi 12,8 juta bagi pelaku UMKM penerima sebagai salah satu upaya pemulihan EKonomi Nasional atau PEN usai pandemi Covid-19.
Di tahap yang pertama, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebanyak Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Beritadiy.com dengan judul NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta, Caranya Cek Link BNI Ini
Selanjutnya untuk cara mengecek penerima BPUM di laman resmi eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
5. Selanjutnya inilah cara cek penerima BPUM di banpresbpum id:
6. Buka laman www.banpresbpum.id
7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
8. Klik 'cari'
9. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
Perlu diingat, penerima BLT UMKm tahun 2020 yang lalu, dapat kembali mendapatkan BPUM, didasarkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM yang menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 tahun 2020.
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
• Memiliki usaha mikro
• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan Banpres BPUM Rp1,2 juta dengan mendatangi kantor lembaga atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM daerah anda.
Selain itu, pelaku UMKM mesti setiap saat memantau adanya perkembangan mengenai informasi dari Kemenkop UKM tentang penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021.
Tambahan, Banpres BPUM senilai Rp1,2 juta disalurkan dalam satu kali pencairan bantuan, tidak dilaksanakan secara bertahap atau dicicil pencairannya.***(Nia Sari/Beritadiy.com)