BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

- 27 Mei 2021, 17:04 WIB
BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id /KabarBesuki.com

BAGIKAN BERITA-Tahun ini pandemi covid 19 masih tetap berlangsung, untuk itu guna meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah masih membagikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki alokasi dana yang dibagikan  dalam program BPUM 2021arau Bantuan Lansung Tunai ( BLT) ini Rp 1,2 juta. Sedangkan penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.

Selain itu Pemerintah juga akan menambah lembaga penyaluran BLT UMKM dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI. Kini pencairan dana BLT UMKM dapat diambil dan ditarik dari Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Baca Juga: Janjikan Beri Jersey Inter Milan pada Petani Interisti, Erick Thohir: Minta Alamatnya Ya!

Bagi yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah, penerima bantuan bisa mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini adalaha cara atau langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca Juga: Plak, Andin Tampar Elsa karena Buang Nindi ke Panti Asuhan dan Buat Makam Palsu di Ikatan Cinta Episode 291

Syarat mendapatkan BPUM

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x