BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

- 27 Mei 2021, 17:04 WIB
BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id /KabarBesuki.com

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM,  persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

Belum pernah menerima dana BPUM
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD


Sementara itu, untuk mendaftar BPUM 2021, syaratnya sangat mudah dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pembagian Grup Top 16 Besar LIDA 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Sedangkan data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
Nomor kartu keluarga
Nama lengkap
Alamat sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon

Untuk diketahui pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x