BAGIKAN BERITA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani Sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang disiarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Link Live Streaming akan diinformasikan di akhir artikel ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, mengatakan sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.
Baca Juga: Semburan Lumpur Panas di Lokasi Pengeboran Lapindo Brantas, Sidoarjo Mulai Terjadi pada 27 Mei 2006
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.