Habib Rizieq Shihab Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi

- 19 Mei 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

BAGIKAN BERITA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntunan dua tahun penjara kepada Eks. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021 malam

JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 19 Mei 2021: Mama Sarah Minta Elsa Untuk Mengakui Kejahatannya, Al dan Rendy Temui Riki

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa dikutip Bagikanberita dari Antara News. 

Baca Juga: Masjid Peninggalan Kolonial Inggris Dihancurkan, Membuat Umat Muslim Ketakutan di bagian Uttar Pradesh India

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x