BAGIKAN BERITA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntunan dua tahun penjara kepada Eks. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sidang tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021 malam
JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa dikutip Bagikanberita dari Antara News.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.