BAGIKAN BERITA - Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh di India menghancurkan sebuah masjid karena dianggap ilegal tidak memiliki izin.
Padahal, Pengadilan Tinggi Negara Bagian Uttar Pradesh telah mengeluarkan putusan pada 24 April 2021 yang melarang penghancuran masjid tersebut.
Masjid bernama Gareeb Nawaz Al Maroof tersebut merupakan masjid bersejarah yang dibangun pada masa kolonial Inggris, sudah berdiri di Uttar Pradesh selama lebih dari 6 dekade.
Namun, pada 15 Maret 2021, pemerintah setempat mengeluarkan peringatan kepada komite masjid bahwa keberadaan masjid itu diragukan legalitasnya.
Pemerintah meminta bukti izin pendirian masjid tersebut di Uttar Pradesh. Pemerintah mengancam bahwa masjid bisa dihancurkan jika komite tak mampu menunjukkan dokumen izin pendirian bangunan.
Pengadilan Tinggi melarang pemerintah melakukan penghancuran masjid sampai tanggal 31 Mei 2021, untuk menghindari konflik di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di India.
Baca Juga: Inilah Formasi CPPPK 2021: Instansi Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota
Akan tetapi, pada Senin, 17 Mei 2021, pemerintah mengirim buldoser dan aparat keamanan untuk menghancurkan masjid hingga rata dengan tanah.