Habib Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang di PN Jaktim, Inilah Saksi Ahli yang Dihadirkan Majelis Hakim

- 10 Mei 2021, 11:36 WIB
Seorang melintas di lukisan dinding Rizieq Shihab. / Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Seorang melintas di lukisan dinding Rizieq Shihab. / Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay /

BAGIKAN BERITA - Eks. Pentolan Imama Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 10 Mei 2021. 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung dengan nomor perkara 221, 222 dan 226.

Berkas nomor 221 yakni perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jl. KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mardani: Berprestasi Meskipun Diterpa Isu Tersingkir

Untuk berkas 222, yakni kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sedangkan berkas perkara 226 atas kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal. 

Melansir Antara News, pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari ini Senin 10 Mei 2021, Banyak yang Belum Digunakan Buruan Daftar

Dalam sidang kali ini, terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga menghadirkan satu saksi ahli lain, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x