Link Live Streaming Sidang Vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 27 Mei 2021, 14:49 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar Twitter @refrizalskb

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa saat membaca tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Baca Juga: Viral, Video Oknum Anggota Satpol PP Tampar Pengendara Motor

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. 

Link YouTube Sidang Putusan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta >>> KLIK DI SINI. ***

CATATAN: Bagi pembaca di Aplikasi BaBe, Anda harus masuk terlebih dahulu ke artikel asli untuk mendapatkan link, dengan cara klik "Lihat Artikel Asli" di bawah ini. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah